Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan menjamin mutu pelayanan yang optimal, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta perlu didukung oleh kebijakan tarif layanan yang relevan dan proporsional. Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta Nomor HK.02.03/F.XXV/284/2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta perlu disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan serta pelayanan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surakarta. Link Pola Tarif : https://drive.google.com/file/d/1KKlbVvFIc4_X4XIW-UOlDlJBPKDZ8DtQ/view?usp=sharing
